Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Ada ratusan warganet yang berkomentar di unggahan akun Sri Mulyani. Rata-rata dari mereka mengritik wacana pemungutan pajak kepada pedagang di toko online.