Enam terduga pengeroyok dua pesilat di Mojokerto mengajukan praperadilan. Mereka menilai penangkapan dan penetapan yang dilakukan Polres Mojokerto Kota tak sah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di kasus pemuda bernama Andi alias Black (20), membunuh sadis ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27) di Maros.