detikNews
PN Jakpus Jelaskan Putusan 'Laksanakan Tahapan Pemilu dari Awal Selama 2 Tahun 4 Bulan'
PN Jakpus menjelaskan perihal putusannya menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Kamis, 02 Mar 2023 19:18 WIB







































