Menurut Suhartoyo, dalam banyak kasus, jaksa tidak langsung menahan bila menemui kasus yang menyerupai kasus perintah penetapan penahanan yang diterima Ahok.
Selama proses penyidikan, Ahok tidak ditahan. Namun ia tiba-tiba ditahan setelah keluar vonis PN Jakut, padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.