Pukat UGM mengkritik KPK karena tidak memberikan tuntutan maksimal (5 tahun penjara) terhadap Aziz Syamsuddin, pimpinan DPR yang menyuap 2 mantan penyidik KPK.
KPK angkat bicara soal desakan dari para pegiat antikorupsi soal alasan jaksa KPK hanya menuntut Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan di kasus dugaan suap.
Azis Syamsuddin hari ini akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis akan divonis terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin.
Azis Syamsuddin berdalih mengenai pemberian uang darinya untuk mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju adalah pinjaman. Namun jaksa KPK tidak percaya.