Kejagung ungkap peran tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. Achsanul disebut menerima uang untuk kondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS.
Sidang perdana terdakwa M Yusrizki Muliawan dan Windi Purmama akan digelar Kamis besok. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi BTS 4G.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS. Kuasa hukum Irwan mengatakan kliennya hanya kurir yang membantu eks Dirut Bakti Anang Achmad.
Johnny G Plate divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate langsung melawan vonis itu
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini, hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan. Sementara vonis Galumbang Menak dan Irwan berbeda.