MAS (18) ditangkap Densus 88 terkait dugaan teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemuda itu dikenal sebagai hafiz dan guru mengaji di pesantren.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haramkan perilaku sobis, penipuan online yang meresahkan. Fatwa ini bertujuan mencegah tindak kriminal dan melindungi masyarakat.