Pelaku yang diketahui bernama Rachmatullah (37) saat itu hendak ditangkap setelah adanya laporan percobaan pembunuhan. Tapi dia melawan dengan sebilah pisau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Pembunuhan Delis yang mayatnya dibuang ke gorong-gorong ternyata direncanakan ayahnya. Yuyu, ibu yang inses dengan dua anaknya dan bunuh anak kandung divonis.