Hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjelaskan uang sebesar Rp 97,5 juta yang disita sebagai dugaan gratifikasi bukan terkait kasus Ronald Tannur.
Pegi Setiawan lepas dari status tersangka dan dibebaskan dari tahanan atas kasus pembunuhan Visa Cirebon usai gugatan praperadilan dikabulkan pengadilan.