Setiap pihak yang sengaja menimbun masker wajah dan produk-produk lain yang digunakan dalam melawan virus corona, terancam hukuman dua tahun penjara di Korsel.
Produk organik menjadi komoditas primadona selama pandemi COVID-19, darurat kesehatan pasalnya mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup yang sehat.