FA (25) menjadi tersangka dugaan kasus penyebaran video mesum. FA tak terima karena merasa tak sebarkan video yang diduga dilakukannya bersama Ketua DPRD.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice. Bagaimana tanggapan Polri?
"Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati," kata salah seorang pengacara dari keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat.