Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Sejak mewacanakan adanya audit industri kelapa sawit, Luhut sudah mewanti-wanti perusahaan sawit yang operasi di Indonesia namun markasnya di luar negeri.
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penolakan laporan Haris Azhar dan sejumlah LSM ihwal dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang Papua.