KPK apresiasi putusan hakim terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK masih mendalami kasus korupsi dari hasil operasi OTT di kantor Inhutani V. KPK mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan suap yang dilakukan pihak korporasi
LHKPN mencatat harta kekayaan Rohidin Mersyah mencapai Rp 4,1 miliar. Harta itu terbagi menjadi empat jenis aset, berikut daftar dan rincian kekayaannya.