Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni akibat pelanggaran kode etik selama 3-6 bulan tanpa hak keuangan.
Selain pindah ke rusun, warga kolong jembatan itu juga sukarela pindah ke rumah kontrakan secara mandiri, ada juga yang pindah ke panti sosial milik Dinsos.