Polisi akan menjerat mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA.
Polisi merilis kasus pencabulan siswi SMA dengan tersangka direktur Perumda Toya Wening atau PDAM Solo. Polisi membenarkan pelaku bernama Tri Atmojo Sukomulyo.
Dinas PUPR Banten mengatakan galian di Jl Setiabudi, Pamulang, sudah mulai dikerjakan kembali. Ada kendala yang membuat proyek galian itu terhenti sementara.
"Telah dilakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh TAS," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.