Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
Massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar demo di Kantor Gubsu. Mereka mendesak Gubsu dan DPRD Sumut segera mengesahkan ranperda masyarakat adat.
KPK menyerahkan 150 bukti di dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan MA Nurhadi cs. Bukti itu dibawa dengan koper. Nurhadi hingga saat ini masih buron.
MA menolak kasasi Musliadi sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Musliadi merupakan selingkuhan Jamaliah yang menghabisi nyawa suami Jamaliah, Jajuli.
MA menganulir vonis mati Emmanuel O Ihejrika menjadi 20 tahun penjara. Emmanuel dihukum mati karena membawa sabu dengan cara ditelan dan dikeluarkan lewat anus.