Pria di Palembang, harus kehilangan motornya usai dibawa kabur kenalan barunya. Terlapor membawa motor korban dengan iming-imingi memberikan pekerjaan.
Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.