Para tersangka ini memanfaatkan kode one time password (OTP) untuk menguras kartu kredit korbannya. Pelaku mengaku sebagai petugas bank untuk mendapatkan OTP.
Polisi sebutkan banyak pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka demo tolak UU Ciptaker. Mereka digerakkan oleh seseorang yang diakui sudah teridentifikasi.