pihaknya telah berhasil menyalurkan beasiswa Hafiz Al-Qur'an kepada 314 siswa serta meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan agama dan keagamaan
MK menilai dalil PPP tidak jelas. MK mengabulkan eksepsi KPU berkenaan dengan dalil PPP yang kabur terkait perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.