Pemkot Tegal tetap menggelar salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Agung. Masjid lain di Kota Tegal juga dipersilakan menggelar salat Id asalkan menaati protokol.
Berbagai pihak mengimbau agar masyarakat menunaikan salat Idul Fitri (Id) di rumah. Imbauan tersebut disampaikan tak lain untuk mencegah penyebaran Corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Umat boleh melaksanakan salat di masjid maupun di rumah.
Pemerintah tidak akan mengizinkan pembukaan tempat ibadah saat pandemi corona. Alhasil, salat Idul Fitri berjamaah akan ditiadakan bila corona masih mengancam.