detikFinance
Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Menag: Biaya Haji dan Umrah Disesuaikan
Kebijakan Arab Saudi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5% sejak awal 2018 akan membuat biaya perjalanan ibadah haji dan umrah disesuaikan naik.
Rabu, 03 Jan 2018 17:10 WIB







































