detikNews
MK Tegaskan Janda/Duda yang Usianya di Bawah 17 Tahun Tetap Punya Hak Pilih
Salah satu alasannya, Pasal 330 KUHPerdata diatur bila perkawinan dibubarkan sebelum usia 20 tahun, maka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Kamis, 30 Jan 2020 08:28 WIB