ICW meminta Presiden Jokowi sedikit menunda penandatanganan Keppres pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Hal itu agar Firli divonis etik dulu oleh Dewas KPK.
Dewas KPK akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Dewas akan mengupayakan perkara etik ini selesai sebelum Natal 2023.