Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.