detikNews
MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak Dibenarkan
MA menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian. Yang menyebarluaskan bisa dipenjara.
Selasa, 03 Mar 2020 13:04 WIB