detikNews
Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Herry Wirawan menjalani sidang vonis pada Selasa (15/2) di PN Bandung. Hakim memvonis pelaku pemerkosaan 13 santri tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Rabu, 16 Feb 2022 03:03 WIB