Pengadilan Agama Palembang telah menangani 1.478 perkara perceraian selama paruh pertama 2023. Gugatan terbanyak karena perselisihan akibat orang ketiga.
Kasasi yang diajukan oleh Ronal Surapradja ditolak Mahkamah Agung. Ronal sah berecerai dari Seruni dan wajib bayar nafkah idah serta mutah Rp 2,1 miliar.
Kantor Pengadilan Agama di Pangandaran akan dibangun. Warga Pangandaran yang hendak mengurus perkara perceraian tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Ciamis.