Mahkamah Agung (MA) anulir putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun bui.
Kejagung tak hanya menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, tetapi juga pengacara dari Ronald Tannur. Kejagung menangkap penagcara itu di Jakarta.