Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Kuasa hukumnya minta pembebasan, menilai tuntutan tidak adil dan ada konspirasi.
Tiga narapidana kasus narkotika kabur dari Rutan Siak, Riau. Dua berhasil ditangkap, satu masih buron setelah merusak pintu sel. Investigasi sedang berlangsung.
Caleg gagal dari Kota Tangerang, wanita berinisial SA (22), ditangkap terkait kasus narkoba. Polisi akan merehabilitasi SA yang kedapatan simpan pil inex.
Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, kali ini dituduh sebagai pengedar dari dalam Rutan. Kuasa hukumnya menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.
BNN memusnahkan barang bukti narkotika dari 8 kasus yang ditangani pada Juni-Juli 2024. Lima kasus ditangani BNN bekerja sama dengan Ditjen Bea-Cukai dan TNI.