detikNews
HNW: Perkawinan Beda Agama Tidak Sejalan dengan Konstitusi
Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia. Tercantum pada Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Jumat, 24 Jun 2022 11:14 WIB