detikJatim
Kades Jombang yang Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta Divonis 3 Tahun Bui
Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menipu korban rugi Rp 865 juta.
Senin, 30 Sep 2024 19:37 WIB