Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Keppres Nomor 22 Tahun 2015 mengukuhkan peringatan ini.
Kalender Hijriah hari ini, 19 Desember 2024, adalah tanggal 17 Jumadil Akhir 1446 H menurut pemerintah dan NU, serta 18 Jumadil Akhir menurut Muhammadiyah.