Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman R bin Rumanta, divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pungli terhadap warganya.
Empat pendaki masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian Gunung Dempo. Semua itu gara-gara mereka nekat turun sampai ke area kawah gunung berapi tersebut.
Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik serta rekomendasi tanah.
Pemprov Banten mengatakan ada 4 Kopdes dan Kopkel Merah Putih mock-up atau percontohan. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara provinsi lainnya.