Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.
Kompetisi Budaya Go! mencapai grand final dengan 20 tim terpilih. Pemenang kategori pelajar dan profesional menyoroti kolaborasi teknologi dan tradisi.
Telkom melalui Nuon memperluas bisnis e-ticketing dengan Tiketapasaja.com. Soundfest 2025 di Jakarta akan menghadirkan artis lokal dan internasional, 23-25 Mei.