Mengurus sertifikat tanah saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Simak di sini cara membuat setifikat tanah online!
Sesuatu yang haram dianggap tidak berkah. Karena itu sistem perekonomian yang menggunakan mekanisme yang tidak dibenarkan syari'ah sebaiknya ditinggalkan.
Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat tanah lama tetap berlaku meski sertifikat elektronik diterapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan ini.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk membuat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Prosesnya mudah, cepat, dan biaya terjangkau. Ikuti panduannya!