Guspardi mengatakan kritik di media sosial kini sudah bebas dilakukan oleh setiap orang. Hanya saja ia mengingatkan kritik itu harus dilakukan dengan bijak.
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.