detikNews
Perkosa Pacar Berusia 17 Tahun, Pria di Aceh Divonis 150 Kali Cambuk
Seorang pemuda berusia 25 tahun di Aceh Besar dihukum 150 kali cambuk karena terbukti memerkosa pacarnya yang berusia 17 tahun.
Selasa, 01 Des 2020 16:18 WIB