Christian Rudolf Martahi divonis 20 tahun. Hakim menyatakan Rudolf bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Christian Rudolf Martahi divonis 20 tahun penjara di kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani atau Icha. Ini hal memberatkan dan hal meringankan bagi Rudolf.