Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah disidangkan. Beberapa hal terungkap dalam sidang dengan kerugian Rp 300 triliun.
Dua pendemo bernama Muhammad Randi Saputra dan Muhammad Rezki didakwa menyerang kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim siapkan bukti tambahan dan lebih dari 10 saksi untuk pembuktian.
Penghitungan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dibeberkan jaksa di sidang.