Polres Kubu Raya sedang menangani kasus pemerkosaan santriwati oleh NK (40), pengasuh ponpes di Sungai Kakap. Penyidik Satreskrim melengkapi berkas perkaranya.
Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik serta rekomendasi tanah.