Pria berinisial BAK (43) menggelapkan aset dealer motor senilai ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku punya utang ke 25 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah menganggap kasus eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
Tes wawancara calon pimpinan KPK hari kedua telah dilaksanakan. Ragam pertanyaan persoalan Harun Masiku, SYL hingga dugaan gratifikasi Kaesang ditanyakan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini.
Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.