Petugas Lapas Kelas II B Garut merazia kamar narapidana untuk mengantisipasi barang-barang terlarang. Hasilnya, petugas menemukan paket sabu di lubang kloset.
Sex toys atau alat bantu seks merupakan barang terlarang untuk masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Pornografi.
Aneka benda terlarang ditemukan petugas saat menggeledah sejumlah sel hunian narapidana di Rutan Bandung. Petugas menyita barang bukti hasil temuan itu.