Dimas Radika, terdakwa korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit jalani sidang tuntutan. Jaksa menilai ia bersalah dan menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Siprianus Ra Mone divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena setubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasus ini menimbulkan trauma berat.
Christiano divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk sesuai prosedur.