Pengunggah ujaran kebencian terhadap Polsek Pagar Alam sempat diamankan polisi saat malam tahun baru. Hal itu menjadi motif pelaku melakukan perbuatannya.
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.