MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas hanya menguntungkan parpol tertentu.
MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
Untuk diketahui, baru-baru ini hakim memvonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Hal ini imbas penetapan darurat militer.