Anggota Jatanras Polda Sumsel dilaporkan ke Propam. Mereka dilaporkan diduga terkait ketidak profesionalan saat melakukan penangkapan terhadap nenek Ernaini
Polda Jateng mengambil langkah tegas anggotanya, Brigadir AK, yang diduga menganiaya bayi 2 bulan hingga tewas. Brigadir AK akan menjalani patsus 30 hari.
Bhayangkari di Palembang melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumsel atas dugaan KDRT. Dia juga melaporkan mertuanya atas intervensi kasus yang dilaporkannya.