Sindikat kejahatan siber telah meraup miliaran dolar dari para korban di Asia dan kini memperluas operasi ke Afrika, Eropa dan Amerika Selatan, kata UNODC.
Polisi menangkap 3 pengedar narkoba di Halmahera Selatan. Mereka positif menggunakan narkoba dan dijerat dengan UU Narkotika, terancam 20 tahun penjara.
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.