Pemerintah Provinsi Riau hari ini meneken kerjasama dengan Kejati Riau. Kerjasama soal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, yang terjadi saat AG di bawah umur. Dandy divonis 2 tahun penjara.
Majelis hakim menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M sesuai putusan banding.