Pemerintah pengetatan guna membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sejumlah moda transportasi dibatasi jumlah penumpangnya.
Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.