Polisi menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara PT Afi Farma di kasus gagal ginjal akut. Berkas perkara ini juga telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).